Komisi VII Tinjau Pengolahan Limbah Pertamina Sie Siak
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI berkeliling dan meninjau pengolahan limbah TBBM Pertamina di Riau. Foto : Husen/mr
Komisi VII DPR RI kembali meninjau areal pengolahan limbah di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Sie Siak, Pekanbaru, Riau. Komisi VII DPR RI ingin memastikan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ada di area kerja Pertamina tidak mencemari lingkungan.
Wilayah operasi TBBM Pertamina ini ternyata bersebelahan dengan Sungai Siak. Ada kanal-kanal air yang menuju sungai dari area pengolahan limbah B3 tersebut. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir memastikan tidak ada limbah yang lolos sebelum diolah, sehingga tak mencemari lingkungan.
“Soal limbah akan dilihat regulasi, izin, proper, dan kondisi lapangannya,” kata politisi Partai Demokrat itu usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI berkeliling dan meninjau pengolahan limbah TBBM Pertamina di Riau, Jumat (17/5/2019).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tandas Nasir, harus ikut mengecek aktivitas pengolahan limbah ini, agar mengetahui langsung bagaimana Pertamina mengolah dan membuang limbahnya. "Karena aktivitas ini dekat sekali dengan perairan, maka kita harus minta kepada Kementerian LHK untuk mengecek langsung aktivitas di titik itu. Segala zat beracun tidal boleh mengalir ke sungai," imbuhnya.
Sementara itu, Nasir sempat mempersoalkan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Riau yang belum bekerja maksimal mengidentifikasi pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Beberapa kasus memang sedang disidik Polda dan Gakkum KLHK. Namun, penegakan hukumnya dinilai lamban. "Izin-izin yang dikeluarkan dan proper yang mereka miliki harus kita cek ulang kembali bahwa daerah itu baik," tambahnya. (mh/sf)